INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Drama emosional mewarnai penahanan I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Buntung, tersangka kasus kekerasan seksual. Saat digelandang ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kamis (9/1/2025), Agus histeris hingga bersujud memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram agar tidak ditahan di lapas.
Orang tua Agus yang turut hadir dalam proses penyerahan berupaya menenangkan putra mereka yang terus meneriakkan permohonan agar diberikan tahanan rumah.
Penahanan Berdasarkan Kajian Ahli
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka MW, keputusan untuk menahan Agus Buntung telah melalui proses hukum yang matang. Penyerahan tahap dua dari Polda NTB kepada kejaksaan mencakup barang bukti dan hasil kajian dari para ahli, termasuk:
- Visum untuk memvalidasi bukti medis,
- Psikolog klinis untuk menilai kondisi mental korban dan tersangka,
- Ahli forensik, dan
- Psikolog kriminal.
“Tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk ditahan sesuai Pasal 21 KUHP. Penahanan dilakukan dengan prinsip keadilan untuk semua pihak,” tegas Ivan.
Kondisi Agus Buntung yang Kompleks
Sebagai penyandang disabilitas, Agus Buntung menghadapi tantangan besar di lapas. Ia diketahui bergantung penuh pada bantuan ibunya untuk aktivitas sehari-hari, seperti makan, mandi, hingga buang air.
Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menyoroti kekhawatiran ini. “Agus panik karena tidak bisa membayangkan dirinya bertahan tanpa bantuan ibunya. Kami berharap lapas memiliki fasilitas khusus yang memadai,” ujar Kurniadi.
Kurniadi juga menilai bahwa tahanan rumah lebih sesuai untuk kondisi kliennya, mengingat keterbatasan fisik dan psikologis Agus.
Hak Penyandang Disabilitas dalam Proses Hukum
Penahanan penyandang disabilitas seperti Agus memerlukan perhatian khusus. Komisi Disabilitas Daerah NTB sebelumnya meminta agar fasilitas lapas disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas.
“Penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan prinsip humanisme. Penempatan di lapas umum tanpa fasilitas khusus bisa menjadi masalah besar,” ujar seorang perwakilan komisi.
Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Kasus Agus Buntung menjadi sorotan luas karena melibatkan 17 korban, sebagian besar perempuan muda. Hingga kini, 10 korban telah diperiksa oleh penyidik Polda NTB, dengan proses hukum yang terus bergulir.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga pengadilan memberikan keputusan final.
Harapan untuk Proses Hukum yang Adil
Kasus Agus Buntung menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum, keadilan bagi korban, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Proses hukum yang transparan dan fasilitas lapas yang inklusif menjadi elemen penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan yang layak.
Semoga langkah ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem hukum yang lebih inklusif dan humanis di masa depan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Agus Buntung dan Penanganannya
Siapa itu Agus Buntung?
Agus Buntung adalah nama panggilan untuk I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual di Lombok Barat. Ia memiliki keterbatasan fisik sejak lahir.
Apa kasus yang melibatkan Agus Buntung?
Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dengan 17 korban. Kasus ini melibatkan tindakan yang melanggar hukum berdasarkan hasil visum, forensik, dan keterangan saksi.
Mengapa Agus Buntung histeris saat digelandang ke lapas?
Agus histeris karena kekhawatiran akan tidak mampu bertahan di dalam lapas. Sebagai penyandang disabilitas, ia bergantung pada ibunya untuk kebutuhan dasar, seperti makan, mandi, dan buang air. Kondisi ini memengaruhi mentalnya saat menghadapi penahanan.
Apa langkah hukum yang telah diambil terhadap Agus Buntung?
Penyerahan tahap dua dari Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Mataram telah dilakukan, termasuk barang bukti. Agus kini ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat berdasarkan Pasal 21 KUHP, setelah kajian hukum dari ahli visum, psikologi, forensik, dan kriminal.
Apakah lapas tempat Agus ditahan memiliki fasilitas untuk penyandang disabilitas?
Penempatan Agus di Lapas Kelas II A Lombok Barat menimbulkan kekhawatiran karena fasilitas untuk penyandang disabilitas di lapas umum biasanya terbatas. Harapan besar ada pada pengelola lapas untuk memberikan dukungan yang layak sesuai kebutuhan Agus.
Apa pendapat kuasa hukum terkait kasus ini?
Kuasa hukum Agus Buntung menilai bahwa tahanan rumah lebih sesuai dengan kondisi fisik dan psikologis kliennya. Mereka juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada keputusan final dari pengadilan.
Apa dampak kasus ini pada publik?
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan banyak korban. Selain itu, isu terkait penanganan penyandang disabilitas dalam proses hukum juga menjadi perhatian masyarakat dan organisasi hak asasi manusia.
Bagaimana perkembangan kasus ini?
Saat ini, proses hukum terhadap Agus Buntung terus berjalan. Penyidik Polda NTB telah memeriksa sebagian besar korban, dan proses hukum dilakukan dengan melibatkan berbagai ahli untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Apa harapan masyarakat terhadap kasus ini?
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan humanis. Selain itu, ada harapan agar pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, baik dalam proses hukum maupun fasilitas lapas.
Bagaimana asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus ini?
Meski Agus telah ditetapkan sebagai tersangka, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini adalah prinsip dasar yang harus dihormati dalam sistem hukum Indonesia.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS