Pilihan Editor

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Kajian Ulang Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus

×

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Kajian Ulang Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus

Sebarkan artikel ini
Image Credit Khaerul Izan/Antara - Suasana rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Image Credit Khaerul Izan/Antara - Suasana rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI di Jakarta, Senin (3/2/2025).
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Sejumlah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta mengkritik persyaratan nilai 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Menurut mereka, persyaratan tersebut dapat menghambat akses bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu.

Anggota Komisi E, Jhonny Simanjuntak, menyatakan bahwa banyak siswa dari keluarga menengah ke bawah yang memiliki prestasi akademik kurang memadai. “Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik,” ujarnya dalam rapat dengan Disdik di Jakarta, Senin. Jhonny menambahkan, dengan adanya persyaratan nilai minimal 70, program ini bisa jadi justru tidak menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.

ADVERTISEMENT
IND
SPACE AVAILABLE

Jhonny juga menekankan bahwa nilai akademik tidak bisa dijadikan patokan tunggal untuk menilai kecerdasan anak. Setiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda, dan kemampuan akademik bukanlah satu-satunya indikator kecerdasan yang dimiliki.

Pendidikan Sebagai Hak Setiap Warga Negara

Senada dengan pendapat Jhonny, anggota Komisi E lainnya, Muhamad Subki, juga mengkritik persyaratan nilai tersebut. Subki mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar seluruh masyarakat, dan dengan adanya batasan nilai, justru dapat melanggar prinsip kesetaraan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perlu Menilai Kecerdasan dari Berbagai Aspek

Sekretaris Komisi E, Justin Adrian, menambahkan bahwa kecerdasan manusia tidak hanya diukur dari nilai akademik semata. Berdasarkan penelitian, kecerdasan lahiriah manusia terdiri dari beragam aspek, dan banyak anak yang mungkin memiliki kemampuan di luar bidang akademik, meskipun nilai akademiknya rendah. “Ini perlu diperhatikan,” katanya, menyarankan agar kebijakan lebih inklusif dan tidak hanya fokus pada nilai akademik.

Keputusan untuk mengkaji ulang dan mungkin mencabut persyaratan nilai minimal 70 ini diharapkan dapat memastikan bantuan pendidikan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran, dan menjangkau mereka yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan, tanpa terbatas oleh prestasi akademik.


Pertanyaan Umum (FAQ): Terkait Permintaan Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk Mengkaji Ulang Persyaratan Nilai 70 pada KJP Plus


1. Mengapa anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Disdik untuk mengkaji ulang persyaratan nilai 70 bagi penerima KJP Plus? Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, seperti Jhonny Simanjuntak dan Muhamad Subki, berpendapat bahwa persyaratan nilai minimal 70 justru akan menghalangi akses bagi siswa dari kalangan keluarga kurang mampu yang prestasi akademiknya mungkin lebih rendah. Mereka beranggapan bahwa nilai akademik tidak bisa dijadikan satu-satunya penilaian untuk menentukan kecerdasan anak.

2. Apa tujuan dari permintaan ini? Tujuan dari permintaan ini adalah agar bantuan pendidikan melalui KJP Plus lebih tepat sasaran dan bisa menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan, terlepas dari prestasi akademik mereka. Komisi E ingin memastikan bahwa program ini tidak hanya mengutamakan nilai akademik, tetapi juga memperhatikan potensi kecerdasan lainnya yang dimiliki setiap anak.

3. Apa alasan di balik anggapan bahwa nilai akademik tidak bisa dijadikan patokan? Para anggota Komisi E berpendapat bahwa nilai akademik bukan satu-satunya indikator kecerdasan seorang anak. Setiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda, dan banyak yang mungkin memiliki kemampuan di luar bidang akademik, seperti kemampuan kreatif, sosial, atau teknis. Dengan adanya persyaratan nilai, anak-anak dengan kecerdasan di luar akademik bisa terlewatkan.

4. Apakah ada dasar hukum yang mendasari permintaan ini? Muhamad Subki, salah satu anggota Komisi E, mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, persyaratan nilai yang membatasi akses bisa dianggap tidak sejalan dengan prinsip hak pendidikan yang setara bagi seluruh masyarakat.

5. Apa yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait hal ini? Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan untuk menanggapi permintaan ini dengan melakukan kajian ulang terhadap persyaratan nilai untuk penerima KJP Plus. Kajian ini bertujuan agar bantuan pendidikan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, tanpa mengabaikan potensi kecerdasan lainnya yang dimiliki oleh anak-anak dari keluarga kurang mampu.

6. Bagaimana kebijakan ini berpengaruh terhadap siswa dari keluarga kurang mampu? Kebijakan persyaratan nilai 70 dianggap dapat menghalangi siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi, tetapi nilai akademiknya tidak mencerminkan kemampuan mereka. Dengan mencabut persyaratan nilai, lebih banyak siswa yang membutuhkan dapat menerima bantuan pendidikan dan melanjutkan studi tanpa terbatas oleh nilai akademik.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates