Selebritis

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan, Nikita Mirzani Siap Hadapi Persidangan

×

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan, Nikita Mirzani Siap Hadapi Persidangan

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Nikita Mirzani setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel.
Image Credit Istimewa - Nikita Mirzani setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel.

INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan bahwa kliennya telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Fahmi menegaskan bahwa uang yang diterima Nikita adalah pembayaran untuk jasa endorsement, bukan hasil pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Nikita mengaku tidak mengenal dokter Reza Gladys. Bagaimana bisa dikatakan pemerasan jika mereka saja tidak saling kenal? Tiba-tiba ada orang lain yang menghubungi dan meminta sesuatu,” ujar Fahmi Bachmid dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.

Fahmi menambahkan, asisten pribadi Nikita, Mail Syahputra, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, turut menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal dokter Reza Gladys. Mail hanya berperan dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait.

Pembayaran Endorsement atau Pemerasan?

Dalam keterangannya, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 4 miliar yang diterima Nikita dalam dua termin merupakan pembayaran sah untuk jasa promosi. Bahkan, kata Fahmi, sudah ada kesepakatan untuk perpanjangan kontrak endorsement hingga November 2025.

“Niki sendiri mengonfirmasi, dia menerima pembayaran untuk endorsement dan bahkan sudah diatur untuk pembayaran pada November 2025. Itu adalah kesepakatan antara mereka,” imbuhnya.

Namun, Fahmi menilai ada kejanggalan dalam kasus ini dan menduga kliennya telah dijebak. Ia menuding ada skenario yang dibuat untuk menjebak Nikita dalam perkara hukum ini.

“Apabila ini memang terkait pemerasan, kenapa semua jadwal dan pembayaran diatur oleh mereka sendiri? Dia yang memutuskan kapan harus dibayar dan memberitahukan kapan pembayaran selanjutnya dilakukan. Jadi, di mana letak pemaksaan atau pengancamannya?” tutur Fahmi.

Nikita Mirzani Siap Hadapi Persidangan

Fahmi memastikan bahwa kliennya siap membuktikan segala pernyataan yang disampaikan di pengadilan.

“Kami akan membuktikan semuanya di persidangan,” tegas Fahmi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita dijerat dengan Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang dapat membuatnya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini terus berkembang dan akan bergulir di persidangan untuk menentukan kebenaran dari kedua belah pihak.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani?
Nikita Mirzani dituduh melakukan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembayaran endorsement dari dokter Reza Gladys.

2. Bagaimana tanggapan kuasa hukum Nikita Mirzani?
Kuasa hukum Nikita membantah tuduhan tersebut dan menyatakan uang yang diterima adalah pembayaran sah untuk jasa endorsement.

3. Apakah ada bukti bahwa pembayaran tersebut merupakan endorsement?
Fahmi Bachmid menyebut ada kesepakatan pembayaran hingga November 2025, yang membuktikan transaksi itu bukan pemerasan.

4. Apa ancaman hukuman bagi Nikita Mirzani?
Nikita dijerat Pasal 27 B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

5. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Nikita Mirzani siap menghadapi persidangan dan membuktikan kebenaran di pengadilan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL