INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi mengenai polemik yang muncul terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Belakangan, Pergub tersebut mendapatkan perhatian karena dianggap mengizinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, Teguh menegaskan bahwa tujuan dari peraturan ini bukanlah untuk melegalkan poligami, melainkan untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian.
Teguh menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada peraturan pemerintah yang telah ada sebelumnya, dengan semangat utama untuk melindungi keluarga ASN. “Isi Pergub ini sebenarnya bukan hal baru. Ini mengacu pada peraturan yang telah ada sebelumnya, dan semangat utamanya adalah untuk melindungi keluarga ASN,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri perayaan Natal di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat malam (17/1/2025).
Menurut Teguh, penyusunan Pergub tersebut dimulai pada 2023 dan diterbitkan pada 2025 setelah melalui berbagai tahapan. Pergub ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Teguh menambahkan bahwa tujuan dari Pergub tersebut adalah untuk memperketat ketentuan yang berlaku dan memastikan keputusan terkait perkawinan dan perceraian ASN diambil dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan perlindungan keluarga. “Pergub ini bukan berarti pemerintah provinsi mengizinkan poligami. Justru sebaliknya, aturan ini memperketat ketentuan sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan prosedur dan perlindungan keluarga ASN,” ungkap Teguh.
Proses pembahasan Pergub ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, proses harmonisasi dengan pemerintah pusat juga telah dilakukan sebelum peraturan ini diterbitkan.
Meskipun Pergub ini sempat menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, Teguh berharap agar masyarakat memahami bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga ASN, bukan untuk mendukung poligami.
Dengan klarifikasi tersebut, diharapkan polemik yang muncul dapat diselesaikan, dan masyarakat dapat lebih memahami maksud dari penerbitan Pergub ini yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga di kalangan ASN di Jakarta.
Pertanyaan Umum (FAQ):
- Apa tujuan dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025? Pergub ini bertujuan untuk memperketat aturan mengenai izin perkawinan dan perceraian ASN di Pemprov DKI Jakarta, bukan untuk mengizinkan poligami.
- Apakah Pergub ini mengizinkan poligami bagi ASN? Tidak, Pergub ini tidak mengizinkan poligami. Sebaliknya, Pergub ini memperketat ketentuan terkait perkawinan dan perceraian ASN.
- Kapan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan? Pergub ini diterbitkan pada tahun 2025, namun penyusunannya telah dimulai sejak 2023.
- Siapa saja yang terlibat dalam pembahasan Pergub ini? Proses penyusunan Pergub ini melibatkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), kementerian terkait, serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
- Apakah Pergub ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN? Ya, tujuan utama Pergub ini adalah untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS