INDONESIAUPDATES.COM, OTOMOTIF – Harga sejumlah mobil dan sepeda motor dalam kategori tertentu akan mengalami kenaikan tahun ini seiring pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Mobil mewah menjadi salah satu sasaran utama dari penerapan PPN 12 persen ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa, barang yang dikenai PPN 12 persen adalah barang yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kendaraan bermotor yang termasuk kategori mewah akan mengalami kenaikan harga seiring dengan tarif PPN yang baru.
Menurut Sri Mulyani, barang yang saat ini dikenai PPN sebesar 11 persen atau yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan terpengaruh oleh kenaikan ini. Kebutuhan pokok, seperti makanan, sabun, dan sampo tetap akan dikenakan tarif PPN 11 persen tanpa ada perubahan.
Berikut ini adalah kategori mobil dan motor mewah yang dikenakan PPN 12 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, serta Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kategori Mobil Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Pasal 2 ayat (1):
- Kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen hingga 40 persen.
Pasal 2 ayat (2):
- Kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, dikenakan PPnBM dengan tarif 40 persen hingga 70 persen.
Pasal 23:
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
Kategori Sepeda Motor Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Pasal 22:
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, serta kendaraan khusus seperti yang dibuat untuk perjalanan di salju atau gunung, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Pasal 23:
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas lebih dari 500 cc akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 95 persen.
Dampak PPN 12 Persen bagi Pembeli Mobil dan Motor Mewah
Dengan pemberlakuan PPN 12 persen mulai awal tahun 2025, masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor mewah perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi kenaikan harga. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perpajakan, khususnya pada barang mewah yang sebagian besar dikonsumsi oleh kalangan atas.
Pembeli kendaraan bermotor mewah harus memperhatikan detail mengenai harga baru dan perhitungan PPN yang diterapkan agar tidak terkejut dengan biaya tambahan. Pemerintah sendiri berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kategori Mobil dan Motor Mewah yang Terkena Dampak PPN 12 Persen
- Apa itu PPN 12 persen?
- PPN 12 persen adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai yang baru diberlakukan mulai 1 Januari 2025, menggantikan tarif PPN sebelumnya yang sebesar 11 persen untuk barang dan jasa tertentu, termasuk kendaraan bermotor mewah.
- Kendaraan apa saja yang terkena PPN 12 persen?
- Kendaraan yang dikenakan PPN 12 persen adalah mobil dan motor mewah yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini termasuk mobil dengan kapasitas mesin tertentu dan motor dengan kapasitas lebih dari 250 cc.
- Apa bedanya PPN 12 persen dengan PPnBM?
- PPN adalah pajak atas nilai tambah barang atau jasa, sementara PPnBM adalah pajak khusus yang dikenakan pada barang mewah, termasuk kendaraan bermotor. PPN 12 persen ini diterapkan pada kendaraan yang sudah dikenai PPnBM.
- Bagaimana dampak PPN 12 persen terhadap harga mobil dan motor mewah?
- PPN 12 persen akan menyebabkan kenaikan harga mobil dan motor mewah, karena tarif pajak ini akan dikenakan pada harga jual kendaraan yang sudah dikenai PPnBM. Pembeli kendaraan mewah perlu mempersiapkan dana lebih untuk menghadapi kenaikan harga.
- Apakah semua kendaraan akan terkena PPN 12 persen?
- Tidak. Hanya kendaraan yang termasuk kategori mewah, seperti mobil dengan kapasitas mesin tertentu (lebih dari 3.000 cc) dan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc, yang akan dikenakan PPN 12 persen. Kendaraan yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan PPN 11 persen.
- Kapan kebijakan PPN 12 persen ini mulai diberlakukan?
- Kebijakan PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025, untuk barang dan jasa tertentu, termasuk kendaraan bermotor mewah.
- Apakah barang kebutuhan pokok akan terpengaruh oleh PPN 12 persen?
- Tidak. Barang kebutuhan pokok seperti makanan, sabun, dan sampo yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif PPN ini. PPN untuk barang-barang tersebut tetap 11 persen.
- Bagaimana cara mengetahui apakah mobil atau motor saya terkena PPN 12 persen?
- Anda dapat memeriksa spesifikasi kendaraan Anda, seperti kapasitas mesin (cc). Jika kapasitas mesin kendaraan Anda tergolong dalam kategori mewah, maka kendaraan tersebut akan dikenakan PPN 12 persen.
- Apa tujuan pemberlakuan PPN 12 persen ini?
- Tujuan utama pemberlakuan PPN 12 persen adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya pada barang mewah. Selain itu, ini juga merupakan upaya untuk mendorong pengelolaan pajak yang lebih efisien.
- Apakah ada kendaraan lain yang tidak terkena PPN 12 persen?
- Ya. Kendaraan yang tidak masuk dalam kategori mewah, seperti mobil dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan motor dengan kapasitas di bawah 250 cc, tidak akan terkena kenaikan tarif PPN.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS