Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Sulawesi SelatanBeritaNasional

Duel Maut Paman dan Ponakan di Pangkep: Konflik Lahan Berujung Nyawa Melayang

×

Duel Maut Paman dan Ponakan di Pangkep: Konflik Lahan Berujung Nyawa Melayang

Sebarkan artikel ini
Image Credit Irfandi/Beritasatu - Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman.
Image Credit Irfandi/Beritasatu - Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/11/2024). Perkelahian sengit antara Salam (59) dan pamannya, Gappar (71), berakhir dengan kematian Salam akibat luka tebasan parang di kepala dan lengan. Duel maut ini dipicu oleh konflik lahan yang tak terselesaikan di antara keduanya.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika Salam mendatangi rumah Gappar untuk mengajaknya bertarung. Emosi kedua pihak memuncak hingga perkelahian terjadi di jalan raya depan rumah Gappar. Dalam duel tersebut, keduanya menggunakan senjata tajam berupa parang, yang membuat warga sekitar hanya bisa menyaksikan tanpa berani mendekat.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Akibat pertarungan tersebut, Salam mengalami luka parah di kepala dan lengan kiri yang hampir putus. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Batara Siang, tetapi nyawanya tidak tertolong. Gappar juga menderita luka di tangan kanan dan kaki akibat tebasan parang, tetapi berhasil selamat.

Motif dan Tanggapan Polisi

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, perkelahian ini diduga dipicu oleh perselisihan lahan antara kedua pihak yang bertetangga. “Korban datang ke rumah pelaku untuk memicu perkelahian. Emosi keduanya memuncak hingga terjadi pertarungan di jalan raya,” jelas Iptu Firman.

Polisi telah mengamankan pelaku dan dua parang yang digunakan dalam duel tersebut sebagai barang bukti. Saat ini, Gappar masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep. Namun, kondisi trauma membuat proses interogasi berjalan lambat.

BACA :   Diduga Korupsi Dana BKK, Empat Kades di Bojonegoro Ditangkap Polda Jatim

“Kami masih mendalami motif utama kejadian ini, meskipun ada indikasi kuat bahwa konflik lahan menjadi pemicu utamanya,” tambah Iptu Firman.

Ancaman Hukuman

Jika terbukti bersalah, Gappar akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 7 tahun penjara.

Pelajaran Berharga

Kejadian tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, terutama di lingkungan keluarga. Mediasi dan pendekatan hukum seharusnya menjadi solusi utama untuk menyelesaikan masalah agar tidak berujung pada tragedi serupa.

Penting bagi masyarakat untuk belajar dari kejadian ini, bahwa emosi yang tidak terkendali bisa membawa dampak yang tidak hanya melukai, tetapi juga menghilangkan nyawa dan menghancurkan hubungan keluarga.


Pertanyaan Umum (FAQ): Duel Maut Paman dan Ponakan di Pangkep


1. Apa yang terjadi dalam insiden ini?
Terjadi perkelahian sengit antara Salam (59) dan pamannya, Gappar (71), di Desa Mangilu, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/11/2024). Duel menggunakan senjata tajam berupa parang ini berakhir dengan kematian Salam dan luka serius pada Gappar.

2. Apa penyebab utama duel maut ini?
Duel ini diduga dipicu oleh konflik terkait lahan antara keduanya. Korban mendatangi rumah pelaku dan memicu perkelahian, yang kemudian memuncak hingga berujung pada tragedi.

BACA :   Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Sunter

3. Bagaimana kondisi korban dan pelaku setelah kejadian?
Korban, Salam, mengalami luka tebasan parah di kepala dan lengan kiri, dan meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Pelaku, Gappar, mengalami luka di tangan kanan dan kaki, tetapi selamat dan kini berada dalam tahanan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

4. Apa tindakan yang dilakukan polisi?
Polisi telah mengamankan pelaku dan menyita dua parang sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih menyelidiki motif mendalam dari kejadian ini.

5. Apa ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku?
Gappar dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

6. Bagaimana reaksi masyarakat sekitar saat kejadian?
Warga sekitar hanya bisa menyaksikan duel tersebut dari kejauhan karena keduanya menggunakan senjata tajam dan situasi sangat berbahaya.

7. Apa pelajaran yang dapat diambil dari kejadian ini?
Kejadian ini mengajarkan pentingnya penyelesaian konflik keluarga melalui mediasi dan dialog, tanpa melibatkan kekerasan. Konflik yang tidak terkendali bisa menghancurkan hubungan keluarga dan membawa dampak tragis.

8. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan mendalami motif kejadian. Hasil visum dan penyelidikan akan menentukan langkah hukum lebih lanjut.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS